
Apa yang diwajibkan UU Satu Data Indonesia? Pada 6 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. UU ini menetapkan satu standar untuk data pemerintah, membentuk penyelenggara baru di bawah Presiden, dan mengatur bagaimana kementerian, pemerintah daerah, hingga desa menghubungkan sistemnya tanpa memindahkan data ke satu tempat. Bagi pihak yang membangun, mengoperasikan, atau terhubung dengan sistem pemerintah, undang-undang ini mengubah aturan main teknis, meskipun banyak rinciannya masih akan menyusul.
Apa yang disahkan, dan kapan
UU ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 326 dari 576 anggota, menurut CNN Indonesia. Kedelapan fraksi menyetujuinya. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Dalam pembahasan, pemerintah menyerahkan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk batang tubuh dan 829 DIM untuk penjelasan, menurut CNN Indonesia dan Portal Satu Data Indonesia. UU ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebutnya tonggak sejarah baru bagi Republik Indonesia, menurut Portal Satu Data Indonesia yang dikelola Bappenas. Portal tersebut menyebut UU ini menggantikan kerangka hukum Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Sturman Panjaitan, Ketua Panitia Kerja RUU tersebut, memaparkan isinya di hadapan rapat paripurna.
Gagasan inti: satu standar, bukan satu basis data
UU ini mendefinisikan Data Dasar Nasional, yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan strategis lainnya. Bappenas maupun Panja menegaskan bahwa hal ini tidak berarti seluruh data pemerintah dipusatkan di satu instansi. Produsen data, dari kementerian hingga pemerintah desa, tetap memegang kepemilikan, kendali, dan tanggung jawab atas datanya.
Yang berubah adalah standarnya. Kompas memberitakan ringkasan Sturman Panjaitan bahwa standarnya satu, metadatanya satu, kode referensinya satu, dan data induknya satu. UU ini juga mengatur katalog data nasional, rencana induk, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, dan siklus data. Sistem harus dapat saling terhubung dan berbagi data sesuai kebutuhan, tanpa menggabungkan basis data secara fisik.
Klasifikasi, keamanan, dan pengawasan
- Data dibagi menjadi tiga jenis, yaitu data terbuka, terbatas, dan tertutup, dan Kompas memberitakan adanya enam kelompok data. Ledia Hanifa Amalia, anggota Panja, mengatakan dalam pemberitaan Antara pada 15 Oktober bahwa integrasi tidak membuat semua data bebas diakses; pertukaran data harus mengikuti aturan setiap klasifikasi.
- Standar keamanan ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan keamanan siber dan sandi, mencakup sistem keamanan data, sertifikat digital, dan pemeriksaan keamanan. Kompas memberitakan bahwa insiden keamanan wajib dilaporkan dalam 24 jam.
- Kompas memberitakan bahwa setiap proses data harus dapat ditelusuri dan tetap berada di bawah pengawasan manusia. Portal Bappenas menyebut pemanfaatan data, termasuk AI, tidak boleh menimbulkan bias algoritma atau diskriminasi baru.
- CNBC Indonesia memberitakan bahwa UU ini juga mengatur kontrol akses, audit keamanan dan kedaulatan data, pemanfaatan AI dan blockchain, serta sanksi administratif dan pidana.
- Sengketa pengelolaan data diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi di luar pengadilan, paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja, menurut Kompas.
Siapa yang menjalankan: lembaga baru, Bappenas, dan Komdigi
UU ini membentuk penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden, menggantikan gagasan sebelumnya tentang Badan Satu Data Indonesia, menurut Kompas dan CNBC Indonesia. CNN Indonesia memberitakan bahwa lembaga itu harus dibentuk paling lama satu tahun. Menurut InvestorTrust, Bappenas akan memimpin orkestrasi, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendukung interoperabilitas dan infrastruktur, sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Nezar Patria kepada media tersebut.
Pada 7 Oktober, Menteri Meutya Hafid mengatakan data tidak dipindahkan ke satu tempat, tetapi tetap berada di sektor masing-masing, menurut InvestorTrust. Peran Komdigi adalah sebagai penghubung, dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai jembatan pertukaran data antarkementerian dan lembaga. InvestorTrust memberitakan bahwa perlindungan sosial digital ditargetkan berjalan pada 2026, dengan cakupan yang diperluas setelah uji coba di Banyuwangi. Antara memberitakan contoh konkret dari Ledia Hanifa Amalia: data desil kesejahteraan perlu diintegrasikan dengan data program PKH, KIP, dan PIP.
Apa yang belum diketahui
Tidak satu pun sumber yang kami baca memuat teks resmi, nomor undang-undang, atau tanggal berlakunya, dan tidak ada yang merinci peraturan pelaksana beserta tenggatnya. Rincian antarpemberitaan juga berbeda: sebagian menyebut UU ini memuat 15 pokok substansi, sebagian lain mencantumkan delapan poin. Kewajiban bagi organisasi swasta tidak diuraikan dalam pemberitaan yang kami baca. Sampai teksnya diundangkan, ketentuan spesifik sebaiknya diperlakukan sebagai hal yang diberitakan, bukan final.
Apa yang perlu disiapkan organisasi
Bagian ini adalah analisis kami. UU ini terutama mengikat produsen data pemerintah, tetapi dampaknya akan sampai ke organisasi yang membangun sistem mereka dan yang bertukar data dengan mereka.
- Instansi dan pemerintah daerah: inventarisasi dataset yang Anda produksi, siapa pemilik masing-masing, dan bagaimana pemetaannya ke metadata, kode referensi, dan data induk bersama. Inventaris ini akan dibutuhkan untuk katalog nasional.
- Pemasok teknologi bagi pemerintah: bersiaplah bahwa sistem baru akan dispesifikasikan berdasarkan standar bersama dan bertukar data melalui SPLP, bukan koneksi titik-ke-titik, dengan kontrol akses, log audit, dan pelaporan insiden yang sudah tertanam.
- Organisasi yang menerima atau memasok data pemerintah: identifikasi data apa yang Anda pertukarkan dengan instansi publik dan bagaimana kemungkinan klasifikasinya, agar aturan akses tidak datang sebagai kejutan.
- Semua pihak: cermati standar keamanan dari lembaga keamanan siber dan sandi, dan uji apakah Anda mampu mendeteksi serta melaporkan insiden dalam 24 jam jika ketentuan itu berlaku bagi Anda.
Apa yang perlu dicermati selanjutnya
Tiga hal akan menentukan bagaimana UU ini berjalan dalam praktik: pengundangan teks resmi beserta nomornya, peraturan pelaksana tentang standar, klasifikasi, dan keamanan, serta pembentukan penyelenggara Satu Data dalam tenggat satu tahun yang diberitakan. Pelaksanaan perlindungan sosial digital akan menjadi ujian pertama yang terlihat atas data yang terhubung. Menurut pandangan kami, konsistensi instansi dalam menerapkan standar bersama, dan kecepatan SPLP menghubungkan mereka, akan lebih menentukan daripada teks undang-undangnya sendiri.
Sumber
- DPR RI Sahkan UU Satu Data Indonesia, Menteri Bappenas: Tonggak Baru Kedaulatan Data Nasional · Portal Satu Data Indonesia (Kementerian PPN/Bappenas)(membuka tab baru)
- UU Satu Data Indonesia Disahkan DPR, Ini 8 Aturan Penting di Dalamnya · Kompas(membuka tab baru)
- Paripurna DPR Sahkan Undang-undang Satu Data Indonesia · CNN Indonesia(membuka tab baru)
- UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya! · CNBC Indonesia(membuka tab baru)
- UU Satu Data Disahkan, Kemenkomdigi Siapkan Interoperabilitas Sistem Pemerintah · InvestorTrust(membuka tab baru)
- Soal UU Satu Data Indonesia, Kemenkomdigi Siapkan 'Jembatan Digital' Hubungkan Data Pemerintah · InvestorTrust(membuka tab baru)
- Anggota DPR sebut UU Satu Data mudahkan integrasi data bansos · Antara(membuka tab baru)
Ulasan ini disusun oleh meja redaksi Indotek dengan bantuan AI, dari sumber publik yang tercantum di atas. Ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum atau profesional.
Integrasi Digital
Bagaimana Indotek dapat membantu
UU Satu Data mengubah persoalan teknis menjadi persoalan hukum: dapatkah sistem yang tetap dimiliki pihak berbeda bertukar data dengan standar bersama, secara aman, dan dengan catatan atas apa yang terjadi? Itulah pekerjaan integrasi yang dilakukan Indotek.
- Kontrak lebih dulu: kami menetapkan dan menyepakati antarmuka data, termasuk metadata dan kode referensi, sebelum implementasi, sehingga produsen dan pengguna data di kedua sisi dapat bergerak secara paralel.
- Integrasi sistem: kami menghubungkan platform inti dan sistem mitra melalui lapisan integrasi yang terpelihara dan dapat diamati, bukan koneksi titik-ke-titik yang tidak berani diubah siapa pun.
- Strategi dan desain API: kami merancang API sebagai produk dengan standar, keamanan, dan pengelolaan siklus hidup yang konsisten, sehingga aturan akses untuk setiap klasifikasi data ditegakkan di satu tempat.
- Orkestrasi alur kerja dengan jejak audit: kami mengotomasi proses lintas sistem dengan status yang jelas, pengulangan otomatis, dan catatan setiap langkah, yang mendukung ketertelusuran dan deteksi insiden.



